Upaya Mengatasi Ketimpangan Sosial



Perlu terlebih dahulu mengidentifikasi apa yang menjadikan timbulnya ketimpangan sosial apabila kita ingin mencari solusi. Langkah tersebut ialah sebagai berikut.

1. Tentukan kasus yang akan dicari solusinya
2. Identifikasi faktor-faktor penyebab kasus itu timbul
3. Cari beberapa alternatif solusinya
4. Pilih yang paling penting yang harus diselesaikan dahulu dan kemudian lanjutkan ke solusi berikutnya

Berikut ialah usaha-usaha yang sanggup ditempuh untuk mengatasi ketimpangan sosial
1. Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial sebetulnya sudah ada semenjak dahulu yang tertuang dalam undang-undang sebagai berikut
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan Ayat 2
b. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 dan Ayat 2
c. UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia
d. UU No. 11 Tahun 2009 perihal kesejahteraan sosial

2. Bank Dunia
Upaya-upaya untuk mengatasi ketimpangan sosial yang terjadi di dalam masyarakat antara lain
a. Investasi pada jaring pengaman untuk melindungi warga rentan
b. Ciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik untuk warga miskin
c. Ciptakan kondisi ekonomi yang tahan terhadap krisis dan lonjakan harga
d. Rancang aktivitas jaminan sosial yang sanggup menurunkan tingkat ketimpangan
e. Meluncurkan aktivitas pemberdayaan masyarakat untuk orang yang terpinggirkan
f. Tingkatkan terusan terhadap makanan, terusan kesehatan, dan pendidikan untuk warga miskin
g. Pungut pajak dengan benar dan pastikan bahwa belanja pemerintah lebih berpihak pada orang miskin

3. BPPPD
Adapun berdasarkan Buku Pegangan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPPD) Tahun 2014, upaya untuk mengatasi ketimpangan sosial ialah dengan cara melaksanakan pemerataan yang berkeadilan dengan memperlihatkan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan (inclusiveness). Target utamanya ialah masyarakat miskin, sehingga taktik yang diterapkan dalam pemerataan ini harus berpihak kepada masyarakat miskin. Upaya pemerataan tersebut ialah sebagai berikut.
1. Pemberdayaan melalui peningkatan partisipasi dan ekspansi manfaat
2. Peningkatan terusan dan kualitas pendidikan dan kesehatan
Berikut upaya yang sanggup dilakukan:
a. Peningkatan terusan dan kualitas pelayanan kesehatan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
b. Peningkatan perbaikan gizi
c. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
d. Pelaksanaan jaminan kesehatan
e. Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan
Sedangkan upaya untuk meningkatkan terusan dan kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan, maka pemerintah harus memastikan bahwa layanan pendidikan tersedia secara memadai, merata, sanggup diakses oleh seluruh masyarakat, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap masyarakat tanpa diskriminasi.

3. Pengentasan kemiskinan dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I)
Namun upaya tersebut mendapat beberapa hambatan sampai penurunan angka kemiskinan tidak begitu signifikan, di antaranya:Persoalan kultural masyarakat yang menciptakan mereka sulit keluar dari bulat kemiskinan
  1. Belum optimalnya program-program penanggulangan kemiskinan dalam menjangkau seluruh wilayah nusantara, terutama yang kondisi geografisnya sulit
  2. Kebijakan ekonomi yang belum sepenuhnya memihak masyarakat miskin
  3. Kondisi ekonomi yang besar lengan berkuasa besar terhadap kerentanan masyarakat terutama faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi
  4. Berbagai pokomasalah kemiskinan yang tidak cukup menjadi perhatian dan prioritas bersama sebelum kemiskinan terlanjur menimpa masyarakat
  5. Persoalan kultural masyarakat yang menciptakan mereka sulit keluar dari bulat kemiskinan


Komentar