RSBI Good Bye !! Tanggal 8 Januari 2013 mahkamah konstitusi kembali mengetok palu keputusan yang sangat penting. Hasil keputusan yang banyak diperbincangkan saat ini adalah bagaimana keputusan pembubaran RSBI / SBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional / Sekolah Bertaraf Internasional). Keputusan ini tentunya membawa pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi masyarakat yang pro, keputusan ini menjadikan kerugian yang tidaklah sedikit karena kita tahu bahwa untuk menjadikan sekolah menjadi sekolah bertaraf internasional harus merubah secara total, baik sarana maupun pola pengajarnya. Bagi masyarakat yang konta terhadap RSBI, tentunya menjadikan angin segar bagi anak-anak yang kurang mampu untuk bisa bersaing dengan anak-anak dari kalangan atas. Titik tolak yang menjadikan dasar mahkamah konstitusi adalah keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya...